DEADLINESULUT.COM, MANADO – Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, berhasil mengungkap praktik ilegal yang merusak alam bawah laut Indonesia.
Pada hari Kamis (27/8/2026), Kementrian KP melalui Kapal Pengawasan Kalautan dan Perikanan KP Orca 06, tangkap kapal perikanan KM Nurmaulina di Perairan Kepulauan Spermonde, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (27/8/2026) pukul 09.00 Wita.
Penangkapan itu dilakukan menyusul adanya informasi aktivitas penangkap ikan pakai bom oleh para pelaku.
Kementrian KP dalam rilisnya kepada wartawan disebutkan, dari hasil penangkapan petugas mendapati ada sekitar 20 kilogram ikan hasil penangkapan menggunakan bahan peledak, satu unit kompresor, serta lima orang awak.
Sebelum tertangkap, KP Orca 06 tengah melakukan patroli.
Lalu mendapat informasi adanya nelayan yang tangkap ikan pakai bahan peledak alias bom.
Kemudian terdeksi adanya ledakan di perairan Kepulauan Spermonde pada Kamis (27/8) sekitar pukul 09.00 Wita.
Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan KM Nurmaulina yang membawa sekitar 20 kilogram ikan hasil penangkapan menggunakan bahan peledak, satu unit kompresor, serta lima orang awak kapal.
Adapun modus operandi penangkapan ikan pakai Bom melibatkan beberapa kapal secara cepat dan terorganisasi.
Satu kelompok bertugas melemparkan bahan peledak dan segera menjauh dari lokasi setelah ledakan terjadi.

“Sementara kelompok lainnya bertugas mengumpulkan ikan di permukaan maupun dengan penyelaman,” Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP Dr Pung Nugroho Saksono dalam siaran perss Sabtu (29/8/2026).
Menurut Ipunk sapaan Dirjen PSDKP, penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan tidak hanya merupakan pelanggaran hukum.
Selain itu dapat menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem laut, khususnya terumbu karang dan habitat ikan.
Karena itu, pengawasan terhadap praktik destructive fishing akan terus diperkuat, termasuk melalui respons cepat terhadap informasi adanya aktivitas penangkapan ikan yang merusak.
Sebagai tindak lanjut, KM Nurmaulina, lima orang awak kapal, ikan hasil pengeboman, dan kompresor telah diamankan ke Satwas SDKP Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya melakukan proses permintaan keterangan dalam rangka penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“KKP tidak akan memberikan ruang bagi praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut. Pengawasan akan terus dilakukan dan setiap informasi dari masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memperkuat respons di lapangan,” kata dia.
Pihaknya turut mengajak masyarakat, khususnya nelayan, untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan serta melaporkan apabila menemukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak maupun praktik destruktif lainnya.(TRX)





Leave a Reply