5 Mobil Truk di Tangkap Polres Bitung, Diduga Terkait Mafia Solar

DEADLINESULUT.COM, BITUNG – Sorotan terhadap dugaan mafia solar di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), membuat Polres Bitung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke SPBU di Bitung.

Informasi dari Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, melalui Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai, selang sepekan ini sudah dua kali melakukan sidak.

Hasilnya hari pertama sidak Senin (24/8) ada dua kendaraan truk disinyalir akan melakukan praktik tab Salor. Satu diantaranya miliki dua tangki dan satunya lagi kondisi kendaraan bagian roda tidak layak jalan.

Sidak hari kedua Rabu (26/8) diciduk tiga unt mobil truk, satu diantaranya TNKB ganda tidak sesuai STNK dan kendaraan lainnya diduga digunakan untuk melakukan pengisian BBM yang tidak sesuai peruntukan.

Sidak yang dilakukan Polres Bitung menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait antrean pengisian BBM jenis solar di sejumlah SPBU di Kota Bitung.

Dua kali sidak yang dilakukan dipimpin langsung Wakapolres Bitung KOMPOL JH Daniel Korompis, SE MH serta jajaran Polres Bitung

Dalam sidak Polisi melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan dan memastikan BBM yang disalurkan digunakan sesuai peruntukannya.

Juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM, termasuk kendaraan yang diduga melakukan pengisian tidak sesuai peruntukan.

Wakapolres Bitung Kompol JH Daniel Korompis menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk respons Polri terhadap aspirasi masyarakat sekaligus upaya memastikan distribusi BBM, khususnya solar, dapat berlangsung tertib dan tepat sasaran.

“Kami hadir untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan BBM yang tersedia dapat dinikmati masyarakat yang memang berhak dan sesuai dengan peruntukannya. Kami juga mengedepankan pendekatan yang humanis, namun apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wakapolres Bitung Kompol Daniel Korompis.

Ia juga mengimbau masyarakat maupun para pengusaha dan pengemudi kendaraan untuk mematuhi ketentuan dalam penggunaan BBM serta melengkapi dokumen kendaraan.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Jangan melakukan penyalahgunaan BBM dan jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat lainnya.

Jika menemukan dugaan penyimpangan, silakan sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur.

Terkait adanya kejadian pengancaman terhadap salah satu operator SPBU BCL Manembo-nembo pada Selasa (25/8/2026), Wakapolres memastikan persoalan tersebut telah ditangani Sat Reskrim Polres Bitung dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Seluruh kendaraan yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada Sat Reskrim Unit Tipidter Polres Bitung untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(TRX)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *